PENGALAMAN PERTAMA SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI - RAGIL SAPUTRI

PENGALAMAN PERTAMA SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI

PENGALAMAN PERTAMA SIDANG TILANG DI PENGADILAN NEGERI

Ada yang pernah kena tilang pak Polisi?
Aku jadi ingat zaman dulu waktu masih SMA, kebetulan aku adalah warga yang taat peraturan, jadi dari SMA aku sudah punya SIM.

Jika ada beberapa teman, yang kucing-kucingan dengan polisi saat ada razia, aku santai saja karena perlengkapannya aman. Saat sampai sekolah, ada teman yang bertanya “Kok gak kena tilang?” dengan santai menjawab “Razianya razia orang jelek kok.” Ha ha ha ha.

Aku beberapa waktu yang lalu kena tilang pak polisi. Coba tebak pelanggaran apa yang aku lakukan? Yaa salah jalur putar balik, padahal sudah jelas-jelas ada rambu dilarang putar balik, tapi nekad dan akhirya dapat surat cinta warna biru dari pak polisi dan sim aku dibawa.

Lalu sampai rumah, keponakan aku bilang “kenapa nggak minta yang merah.” Dengan santai aku jawab aku dikasih yang biru.

Jadi ingat kejadi beberapa tahun yang lalu, dulu pernah kena tilang juga, dengan pelanggaran berlapis. Tidak pakai helm, melanggar lampu merah, dan tidak bawa surat-surat kendaraan. Tapi dulu itu bisa titip sidang. Jadi kita semacam menitipkan uang denda yang harus disetorkan ke pengadilan, itu kita titipkan uangnya ke pak polisi.

Dan berbekal pengalaman yang tidak terlupakan itu, ku mencoba bertanya kepada bapak polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas, dan kata beliau, karena surat tilang ini berlabel pengadilan negeri, maka disarankan untuk mendatangi sidang saja. Karena sudah mendaptkan saran seperti ya saya mengikuti saja.


Jarak sidang dengan waktu kena tilang ada jeda sekitar dua minggu. Ternyata dua minggu tidak lama, tidak selama menunggu kamu balas pesan aku.

Dan akhirnya sampai dihari H juga.
Sampai di pengadilan negeri, sudah banyak sekali yang datang, lautan manusia yang kena tilang banyaaak banget.

Bagaimana prosedurnya setelah sampai di sini, di pengadilan negeri ini? Simak di bawah ini :

Kalian serahkan bukti tilang kepada petugas, untuk mengambil no urut.
Kemudian kalian serahkan kepada petugas, waktu petugas yang memberikan no urut antrian dan petugas yang mengumpulkan bukti tilang itu beda orang ya, tapi santai kalain cuma perlu jalan beberapa langkah saja. Dan silahkan menunggu antrian.

Waktu itu aku agak shok dengan melihat antrian lautan manusia yang banyak banget, dan asal kalian tahu aku mendapakan nomer antrian 0595.

Tapi belum sampai duduk sudah dipanggil saja. Manggilnya langsung banyak dari no antrian 450 sampai 600 diharapkan masuk ke ruangan.

Awalnya aku kira kayak sidang-sidang di televisi, ternyata no kita dipanggil terus bayar, dan barang yang disita diserahkan kembali ke kita dan pulang.

Bayarnya variasi, aku bayarnya dendannya sebesar Rp. 52.000 saja.

Ternyata gampang dan mudah. Lalu karena prosesnya gampang jadi kamu ingin melanggar tata tertib berlalu lintas. Ya janganlah, karena manusia yang pintar adalah manusia yang tidak mengulangi kesalahan yang sama  untuk yang kedua kali.

Daripada Rp 52.000 dibuat bayar denda, kan lebih enak buat beli es cappucino cincau. Iyaa nggak?

Jadi, kalau kalian sudah punya sim, paling nggak kalian harus pernah kena tilang setidaknya sekali. Karena apa? karena itu seru ha ha ha abaikan ini ya.

Dari pengalaman pertama ini, aku dapat simpulkan, saat kena tilang daripada marah-marah, bahkan ngamuk sampai banting sepeda, atau melakuka tindakan viral lainnya. Karena sejujurnya kita memang salah ya sudah terima kesalahan, dan sidang tilang gak ribet kok. Sumpah, nggak percaya? Mau coba sendiri?

Oh iya, jika ada yang bertanya, di manakah aku kena tilang ? aku kena tilang di Surabaya. Jadi sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya.




Disqus Comment

Formulir Kontak