CARA MENJAGA NKRI VERSI AKU - RAGIL SAPUTRI

CARA MENJAGA NKRI VERSI AKU

CARA MENJAGA NKRI VERSI AKU
 
NKRI adalah kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari kesatuan berbagai macam suku dengan adat, istiadat serta keyakinan yang berbeda yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Beberapa waktu terakhir ini, mungkin kita sering sekali mendengar sebuah kalimat NKRI HARGA MATI, di mana kalimat itu mempunyai arti bahwa kita harus membela dan menjaga serta melindungi kedaulatan NKRI.

Indonesia mempunyai banyak pulau dengan segala macam perbedaannya menjadi tantangan tersendiri untuk masyarakat Indonesia mempertahankan NKRI ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi menjaga NKRI agar tetap utuh dan berdaulat, menurut aku hal itu antara lain :

MENDAHULUKAN KEPENTINGAN UMUM DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI.
Contoh sederhana yang saya ingat zaman sekolah dasar dulu, waktu pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) adalah jika kita akan berpergian semisal rekreasi tetapi di waktu yang bersamaan lingkungan mengadakan kerja bakti. Maka kita harus lebih mementingkan kepentingan umum lebih dahulu daripada kepentingan pribadi.

SALING MENGHARGAI DAN SALING MENGHORMATI
Indonesia dengan berbagai macam suku bangsa dengan letak geografis yang berbeda, sedikit banyak memberikan warna pada karakter setiap individunya. Jangankan beda suku, kakak adik saja yang jelas-jelas satu darah dan satu lingkungan saja punya karakter yang berbeda.

Semua orang darimana pun mereka asalnya, pasti tidak ingin perilaku atau ucapannya menyinggung perasaan orang lain. Jadi saat kita bersosialisasi dengan masyarakat ada baiknya memposisikan dirikan kita sebagai orang lain, jadi kita bisa menghormati dan menghargai siapapun itu.

BERPEGANG TEGUH TERHADAP NORMA-NORMA YANG ADA.
Norma adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ada 4 norma yang ada di masyarakat yaitu norma hukum, norma agama, norma susila dan norma kesopanan.

  1. Norma hukum, norma yang dibuat oleh pejabat berwenang yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Biasanya tercantum di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sanksi yang diterima biasanya berupa penjara atau denda.
  2. Norma agama, norma yang bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam agama Islam semua sudah tercantum di dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
  3. Norma kesopanan, atau biasanya dikenal dengan tata krama/adat istiadat. Ini yang dipastikan setiap daerah punya ciri khas masing-masing. Contoh yang pernah saya alami sendiri adalah waktu itu aku takziah, agak sedikit berbeda, karena di tempat takziyah kita dikasih makan, sedangkan kalau ditempat aku tidak ada. Ini padahal masih satu daerah cuma beda kecamatan, apalagi yang beda daerah, beda suku. Dan berbedaan itu sebenarnya indah, jadi kita bisa saling tahu keunikan dan kekhasan masing-masing wilayah.
  4. Norma susila, bersumber dari hati nurani, jadi norma ini semacam yang menentukan seseorang bisa menjadi baik atau tidak. Contohnya, tidak mencuri, tidak membunuh, tidak suka mengadu domba, dll


Untuk menjaga NKRI adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia, hal besar bisa dimulai dari hal-hal kecil. Karena masalah besar adakalanya bersumber dari masalah kecil. Dan setiap ada sesuatu masalah jangan mendahulukan emosi, karena kalau emosi sudah bermain maka penjelasan seperti apapun tidak akan bisa diterima







Disqus Comment

Formulir Kontak